blog

Penertiban Izin Mendirikan Bangunan

Aceh Tamiang : Perintah Bapak Bupati Aceh Tamiang melalui Handpone kepada Kasatpol PP agar di tertibkan Bangunan di Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Sesuai dengan perintah tersebut Kabid Penertiban Satpol PP Koordinasi dengan Kabid. Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP terkait  Bangunan tersebut sudah mendapatkan izin atau tidak karena belum mengantongi izin“Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 April 2020 pukul 09.00 Wib Kabid Perizinan dan non Perizinan DPMPTSP Bapak Syahrial, S.Sos.I” melaporkan Kepada Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan DPMPTSP Ibu Ernitayani, SEDan pada hari Senin 20 April 2020 Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Satuan Polisi Pamong Praja Aceh Tamiang menertibkan Bangunan ruko yang di dirikan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Ir. H. Juanda Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, dalam hal ini Pemilik ruko atas nama Ibu Rita Winarti berdalih telah memiliki izin dari Datok setempat tetapi saat diperlihatkan surat tersebut hanya surat keterangan domisi tempat tinggal bukan surat izin mendirikan bangunan yang dimaksud,Menindaklanjuti hal tersebut diatas maka diperintahkan kepada Saudari Rita Winarti untuk menghentikan kegiatan dimaksud dan selanjutnya mengurus izin mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tamiang Sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan bahwa setiap pemilik kegiatan pembangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan.


 

 


Tags

11 Komentar

FORM KOMENTAR

Halo, Butuh Bantuan ?