Tugas

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tamiang mempunyai Tugas Melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Pembangunan di Bidang Penanaman Modal dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Fungsi

Untuk Melaksanakan Tugasnya DPMPTSP Kabupaten Aceh Tamiang mempunyai Fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan program, pedoman dan petunjuk teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
b. Penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten;
c. Pembuatan peta potensi investasi kabupaten;
d. Penyelenggaraan promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten;
e. Pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten;
f.  Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten;
g. Pengelolaan data dan informasi perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi pada tingkat kabupaten;
h. Pembinaan unit pelaksana teknis dinas dan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
i.  Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.


Halo, Butuh Bantuan ?