blog

Verifikasi Lapangan terkait Pengaduan Masyarakat

Pada hari  Rabu tanggal 23 Juni 2021 Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tamiang melakukan verifikasi lapangan terhadap pengaduan masyarakat terkait adanya perusahaan yang beroperasi tidak memiliki izin. Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan menyatakan verifikasi pengaduan masyarakat merupakan tugas pokok dan fungsi dari Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan maupun klarifikasi seandainya ada hal-hal yang belum jelas terkait pelayanan perizinan. Lebih lanjut kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan menyatakan, setelah verifikasi pengaduan ke lapangan dilaksanakan, hasil verifikasi dimaksud akan di sampaikan kepada pemohon untuk menjawab pengaduan yang di sampaikan.


Tags

36 Komentar

FORM KOMENTAR

Halo, Butuh Bantuan ?