blog

Verifikasi lapangan terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya pendirian Izin Usaha Pertambangan Batuan (Komoditas Tanah Timbun)

Aceh Tamiang : Pada hari ini selasa tanggal dua puluh delapan bulan april tahun dua ribu dua puluh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tamiang Sebagai SKPK yang melakukan pelayanan publik melakukan Verifikasi lapangan terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya Pendirian Izin Usaha Pertambangan Batuan (Komoditas Tanah Timbun).tanpa adanya persetujuan dari pemilik tanah Sdr. Abdul Ria dan Paino yang berlokasi di Kampung Pangkalan Kecamatan Kejuruan Muda. Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Ernitayani, SE mengatakan Verifikasi pengaduan masyarakat merupakan tugas pokok dan fungsi dari Seksi Pengaduan Layanan, Masyarakat dapat menyampaikan keluhan maupun klarifikasi jika ada hal-hal yang belum jelas terkait pelayanan perizinan. Lebih lanjut Ernitayani, SE selaku Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan  mengatakan, Setelah verifikasi pengaduan lapangan dilaksanakan, hasil verifikasi dimaksud akan disampaikan Kepada pemohon untuk menjawab pengaduan yang disampaikan.


Tags

0 Komentar

FORM KOMENTAR

Halo, Butuh Bantuan ?