Surat Edaran Penundaan
Penertiban Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Berdasarkan Surat Dirjen Mineral dan Batubara Nomor :
742/30.01/DJB/2020 Tanggal 18 Juni 2020 Pemerintah Daerah Provinsi Tidak Dapat
Menerbitkan Perizinan Yang Baru Sebagaimana Diatur Dalam Undang – Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Sampai Dengan
Diterbitkannya Peraturan Pelaksanaan Dari Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara.
28 Komentar