Tentang DPMPTSP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

Latar Belakang

Pertumbuhan ekonomi suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: konsumsi, pengeluaran pemerintah, investasi dan ekspor-impor. Diantara faktor-faktor tersebut, hanya investasi yang dapat dipacu pertumbuhannya tanpa batas, baik investasi yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Karenanya, peningkatan investasi perlu diupayakan semaksimal mungkin, dengan meningkatkan minat calon investor untuk berinvestasi di Aceh.

Iklim investasi yang kondusif seperti adanya kepastian hukum, stabilitas politik dan jaminan keamanan, kebijakan pemerintah yang pro investasi, serta tersedianya sarana dan prasarana umum yang memadai, adalah faktor utama yang dapat meningkatkan minat calon investor. Kepastian hukum sangat dibutuhkan dalam upaya menarik minat penanam modal. Ini ditandai oleh keselarasan regulasi bidang penanaman modal, baik di tingkat nasional maupun daerah. Sebaliknya, produk-produk hukum yang tumpang-tindih atau saling bertentangan akan membingungkan dan menyulitkan penanam modal dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. Karena itu, pembenahan legislasi bidang penanaman modal perlu terus dilakukan. Faktor lain yang tidak kalah penting adalah stabilitas politik dan keamanan.

Dari pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal pada tahun-tahun sebelumnya dapat disimpulkan bahwa salah-satu penyebab tidak kondusifnya iklim investasi di Aceh adalah karena masih adanya pemahaman yang tidak sama dari masyarakat akan arti pentingnya investasi bagi pemulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Ini ditandai oleh adanya gangguan-gangguan dari sebagian masyarakat; harga tanah yang tidak rasional; serta penolakan lainnya yang menyebabkan penanam modal tidak dapat melakukan kegiatan investasi atau perluasan usaha di Provinsi Aceh. Karena faktor ini tidak dapat langsung dikendalikan oleh badan nasional/daerah bidang penanaman modal, diperlukan koordinasi aktif dengan kepolisian, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah di tingkat desa/kampung hingga dengan masyarakat luas secara berkesinambungan. Bahkan, peran masyarakat melalui partai politik nasional dan lokal di Aceh menjadi begitu penting pasca MoU Helsinki yang diimplementasikan melalui Undang-Undang No, 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dengan berlangsungnya pemilihan umum kepala daerah tahun 2012 secara damai maka daya tarik calon-calon penanam modal di Aceh diharapkan akan semakin besar di masa yang akan datang. Hal ketiga yang menjadi faktor utama bagi kegiatan penanaman modal adalah kebijakan pemerintah. Prinsip dasarnya adalah bahwa kegiatan penanaman modal akan semakin besar kualitas dan kuantitasnya jika pemerintah mempermudah perizinan dan pelayanan lain di bidang penanaman modal. Karena itu, upaya perbaikan regulasi untuk meningkatkan minat calon-calon penanam modal baru perlu terus dilakukan berdasarkan masukan dari dunia usaha dan belajar dari pengalaman negara lain. Demikian juga terhadap tersedianya sarana dan prasarana umum yang memadai, perlu terus disediakan oleh pemerintah. Koordinasi yang intensif dengan instansi teknis terkait untuk sinkronisasi perencanaan infrastruktur dengan kebutuhan penanaman modal juga perlu ditingkatkan agar sarana dan prasarana ke sentra-sentra produksi dapat terpenuhi.

Sebagaimana telah dilakukan dalam lima tahun terakhir, berbagai investasi di Aceh perlu didorong untuk terus berkembang, baik  investasi berfasilitas, investasi non-fasilitas, investasi rumah tangga, maupun investasi pemerintah. Investasi pihak swasta perlu ditumbuhkembangkan karena investasi dari pemerintah sangat terbatas dan hanya pada sektor non-profit yang tidak diminati oleh pihak swasta, seperti penyediaan sarana dan prasarana umum (infrastruktur). Selain itu, peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja lokal untuk mengisi pasar tenaga kerja lokal juga dilakukan secara beriringan agar kegiatan penanaman modal di Aceh dapat betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dengan lahirnya Undang-undang Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006 dan terbentuknya pemerintahan yang lebih otonom, maka Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat bertugas lebih mandiri untuk melaksanakan penyusunan perencanaan Penanaman Modal secara makro;  mengidentifikasi potensi unggulan daerah; melakukan kegiatan promosi dan kerjasama investasi; menyusun regulasi perizinan penanaman modal;  melakukan pengendalian dan pengawasan serta memberikan pelayanan terpadu satu pintu.


Halo, Butuh Bantuan ?