Fungsi
Untuk Melaksanakan Tugasnya DPMPTSP Kabupaten Aceh Tamiang mempunyai Fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan program, pedoman dan petunjuk teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
b. Penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten;
c. Pembuatan peta potensi investasi kabupaten;
d. Penyelenggaraan promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten;
e. Pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten;
f. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten;
g. Pengelolaan data dan informasi perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi pada tingkat kabupaten;
h. Pembinaan unit pelaksana teknis dinas dan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
i. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.