Kewenangan DPMPTSP

  1. Penetapan pemberian fasilitas/intensif di bidang penanman modal yang menjadi kewenangan kabupaten;
  2. Pembuatan peta potensi investasi kabupaten;
  3. Penyelenggaraan promosi penanaman modal;
  4. Pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu satu pintu di bidang penanaman modal;
  5. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan
  6. Pengelolaan data dan infomasi perizinan dan non perizinan yang terintegrasi

Halo, Butuh Bantuan ?