Kewenangan DPMPTSP
- Penetapan pemberian fasilitas/intensif di bidang penanman modal yang menjadi kewenangan kabupaten;
- Pembuatan peta potensi investasi kabupaten;
- Penyelenggaraan promosi penanaman modal;
- Pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu satu pintu di bidang penanaman modal;
- Pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan
- Pengelolaan data dan infomasi perizinan dan non perizinan yang terintegrasi