Visi

Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Investasi :

" TERWUJUDNYA PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN YANG CEPAT, MUDAH, TRANSPARAN, PASTI SERTA TERJANGKAU DAN KABUPATEN ACEH TAMIANG SEBAGAI TUJUAN INVESTASI "

Misi

Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Investasi :

  1. Memberdayakan SDM DPMPTSP Kabupaten Aceh Tamiang;
  2. Meningkatkan Investasi Baru maupun Perluasan Investasi;
  3. Menyederhanakan Persyaratan dan Mempercepat Proses Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Investasi;
  4. Meningkatkan Efisiensi dan Efektifitas Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi;
  5. Meningkatkan Legalitas Usaha Masyarakat;
  6. Menyusun Data Base Perizinan yang Valid dan Akurat;
  7. Mengembangkan Sistem Informasi Data Berbasis TI (Teknologi Informasi);
  8. Mengendalikan Perizinan dan Nonperizinan.

Halo, Butuh Bantuan ?