" TERWUJUDNYA PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN YANG CEPAT, MUDAH, TRANSPARAN, PASTI SERTA TERJANGKAU DAN KABUPATEN ACEH TAMIANG SEBAGAI TUJUAN INVESTASI "
Misi
Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Investasi :
Memberdayakan SDM DPMPTSP Kabupaten Aceh Tamiang;
Meningkatkan Investasi Baru maupun Perluasan Investasi;
Menyederhanakan Persyaratan dan Mempercepat Proses Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Investasi;
Meningkatkan Efisiensi dan Efektifitas Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi;
Meningkatkan Legalitas Usaha Masyarakat;
Menyusun Data Base Perizinan yang Valid dan Akurat;
Mengembangkan Sistem Informasi Data Berbasis TI (Teknologi Informasi);